Evaluasi Kinerja Pemkot Yogyakarta: Mewujudkan Visi Kota Pendidikan dan Pariwisata Berkualitas

Yogyakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menggelar rapat terkait Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Yogyakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025. Laporan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah wajib menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang meliputi LKPJ serta ringkasan laporan pelaksanaan pemerintahan.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) disusun sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap publik, memaparkan berbagai kegiatan dan pencapaian dalam menjalankan urusan pemerintahan. Hal ini juga mencerminkan keterbukaan informasi yang penting bagi masyarakat.

Sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dibentuk berdasarkan visi, misi, dan analisis sasaran RPJPD Kota Yogyakarta 2005-2025. Visi yang diusung adalah menjadikan Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan Berkualitas, Pariwisata Berbasis Budaya, dan Pusat Pelayanan Jasa yang Berwawasan Lingkungan.

Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah daerah merumuskan strategi dan arah kebijakan yang akan diimplementasikan dalam kurun waktu empat tahun. Strategi ini menjelaskan cara pencapaian tujuan pembangunan, sedangkan arah kebijakan memberi pedoman dalam merumuskan prioritas dan sasaran tahunan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kebijakan pembangunan yang terarah sangat penting untuk memastikan bahwa sasaran pembangunan dapat tercapai secara bertahap dan berkelanjutan.

Pada tahun 2024, pencapaian kinerja Pemerintah Kota Yogyakarta menunjukkan beberapa hasil positif, di antaranya:

  1. Peningkatan Kualitas Pendidikan: Indikator rata-rata lama sekolah menunjukkan pencapaian 100% dengan angka rata-rata 12,11 tahun, sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2023-2026.
     
  2. Peningkatan Kualitas Pariwisata: Dengan mengganti indikator sebelumnya (lama tinggal wisatawan) menjadi rata-rata belanja wisatawan, pencapaian kinerja mencapai 112,29%. Hal ini menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam sektor pariwisata yang berbasis budaya.
     
  3. Pertumbuhan Ekonomi yang Stabil: Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan pertumbuhan ekonomi antara 5,08% hingga 5,76% pada tahun 2024. Dengan capaian sebesar 5,05%, pertumbuhan ekonomi ini mencerminkan kinerja perekonomian yang cukup stabil, dengan tingkat pencapaian mencapai 99,41%.
     

Meskipun pencapaian tersebut sudah cukup baik, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah pada tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, masih membutuhkan perbaikan di beberapa aspek. Setiap kegiatan yang belum mencapai target akan dievaluasi dan diperbaiki pada tahun mendatang.

Dengan laporan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih bertanggung jawab terhadap rakyatnya. (dm)