Sekretaris DPRD
Kedudukan dan Tugas Pokok
Paragraf 1 Kedudukan
Pasal 8 (1) Sekretariat Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2)
Badan Persidangan dan Perundangan Undangan
-
Bagian Administrasi Keuangan
Bagian Administrasi Umum dan Humas