Audiensi DPRD bersama MAN 1 Yogyakarta Pahami Peran dan Fungsi Legislasi

Kota Yogyakarta – Rabu (26/2/2025), diadakan kegiatan kunjungan edukatif oleh MPS MAN 1 Yogyakarta ke kantor DPRD Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dilakukan untuk mempelajari dan memahami dengan benar terkait peran dan fungsi lembaga legislatif di daerah, termasuk DPRD Kota Yogyakarta.

Kegiatan kunjungan ini diikuti oleh 49 siswa MPS MAN 1 Yogyakarta. Pertemuan ini dibuka dengan sambutan Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Soeprastyono Nygroho, M.Pd. Beliau menyampaikan pentingnya memahami peran dan fungsi DPRD dalam mengembangkan kemampuan siswa sebagai warga negara yang aktif.

Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Fajar Kurniawan, SIP melanjutkan dengan pemberian pemaparan materi tentang fungsi dan hak DPRD Kota Yogyakarta.

“DPRD Kota Yogyakarta memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislatif, pengawasan, dan penganggaran. Fungsi legislatif meliputi pembentukan Perda, pembahasan Perda, dan pengesahan Perda. Fungsi pengawasan meliputi pengawasan pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya. Sementara itu, fungsi penganggaran meliputi pembahasan dan pengesahan APBD,” Jelas Fajar Kurniawan.

Beliau juga menjelaskan tentang hak-hak DPRD, termasuk hak imunitas dan hak protokoler. “DPRD memiliki hak untuk mengajukan rancangan Perda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta membela diri,” imbuhnya.

Dengan adanya acara kegiatan kunjungan edukatif ini, diharapkan siswa-siswi MAN 1 Yogyakarta dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang cukup baik mengenai peran dan fungsi DPRD Kota Yogyakarta.