DPRD Desak Pemkot Beri Sanksi Tegas pada Oknum Pembuang Sampah Liar

Kota Yogyakarta Komisi A DPRD Kota Yogyakarta mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) untuk lebih tegas dalam menindak pelanggar dengan menggencarkan operasi tangkap tangan dan sanksi yustisi. Hal ini dikarenakan masih maraknya perilaku pembuangan sampah liar. Saat ini, masalah penanganan sampak menjadi perhatian khusus legislatif.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro menjelaskan bahwa beliau sangat mendukung pemberian sanksi kepada pelaku pembuangan sampah liar. Agar bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar.

“Jika sudah ada kebijakan ini namun masih ada sampah liar, sanksi bagi pelaku harus benar-benar digalakkan. Saya sepakat dengan penindakan tegas,” ungkap Susanto (4/2/2025).

Saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, yang menyatakan bahwa pelanggar bisa dibebankan denda sesuai dengan keputusan pengadilan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kendati demikian, hingga saat ini masih ditemukan banyak titik pembuangan sampah liar. Beberapa lokasi ditemukan terutama di perbatasan kota seperti Jembatan Gembiraloka, Kotagede yang berbatasan dengan Kabupaten Bantul, jalan Magelang, dan Tegalrejo yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sleman.

“Sanksi tegas kepada pelaku pelanggar sampah liar harus betul-betul ditegakkan untuk mendukung program pengentasan sampah. Saat ini masih berproses di tingkat kelurahan, melalui program penjemputan sampah dari rumah ke rumah melalui transporter,” imbuhnya.

 

Beliau mengaku bahwa pihaknya akan terus mendorong semua kelurahan di Kota Yogyarkarta untuk menerapkan upaya pengelolaan sampah melalui transporter. Sebab melalui program ini, nantinya pemerintah bisa memetakan jenis-jenis sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Kota Yogyakarta. Dan nantinya penanganan yang lebih tepat pun bisa dirumuskan oleh pemerintah.

Saat ini telah disoroti bahwa produksi sampah harian Kota Yogyakarta bisa mencapai 250 ton. Tidak semuanya dihasilkan oleh warga Kota Yogyakarta, sebagian juga menerima sampah dari wilayah sekitar mengingat kota ini merupakan kota aglomerasi.