Pemangkasan Anggaran APBD 2025: Fokus pada Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Jogja dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Yogyakarta menggelar pertemuan koordinasi pada (17/02), untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025. Inpres tersebut menekankan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan tujuan mengurangi pemborosan dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.
Ketua DPRD, Wisnu Sabdono Putro, S.H., M.H., mengutarakan, salah satu poin utama dalam Inpres adalah pemangkasan anggaran untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar. Selain itu, anggaran untuk perjalanan dinas dipangkas hingga 50%.
Langkah ini bertujuan untuk memfokuskan alokasi anggaran pada pencapaian target kinerja pelayanan publik, bukan pada pemerataan anggaran antar daerah atau berdasarkan alokasi tahun sebelumnya. TAPD juga akan lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik berupa uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian Negara/Lembaga (K/L).
Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, RM. Sinarbiyat Nujanat, S.E., menyarankan agar daerah diberi keleluasaan dalam merencanakan program dan kegiatan, menunggu Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri. Sinarbiyat mengusulkan agar program nasional makan bergizi gratis dapat dimanfaatkan lebih luas oleh masyarakat. Selain memberikan manfaat langsung berupa makan bergizi, ia menekankan bahwa program tersebut juga bisa menjadi peluang untuk pemberdayaan ekonomi lokal.
Pemberdayaan kelompok masyarakat, seperti petani, peternak, dan pembudidaya ikan, bisa dilakukan dengan menjadikan mereka sebagai pemasok kebutuhan bahan pangan bagi wilayah Yogyakarta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian lokal.