Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Gelar Rapat Ekspose bersama Eksekutif
Pada hari kamis (30/01) Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan Daerah 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menggelar rapat ekspose raperda bersama jajaran eksekutif Pemkot Jogja untuk mendengarkan masukan, pendapat serta saran terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sesuai dengan paparan utama dalam perubahan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, retribusi pungutan sampah, penambahan layanan dan parameter penambahan atau pengurangan tarif serta menghapus kalimat yang tidak relevan.
Dalam rapat ini, Ketua Pansus Krisnadi Setyawan menggaris bawahi terkait Perubahan Perda PDRD harus dikaji dengan baik serta hati-hati, karena dalam hal ini bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat Kota Jogja. Lanjutnya, peningkatan layanan dasar maupun umum harus berbarengan dengan pemberian layanan yang baik namun perlu juga memperhatikan dampak pengaruh peningkatan layanan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat ekspose Perubahan Peraturan Daerah 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga membahas perhitungan berapa persentase kenaikan PAD Kota Jogja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pada saat Pajak dan juga Retribusi dinaikkan tarifnya. Peningkatan pelayanan menjadi hal penting dikarenakan kenaikan tarif, jangan sampai meembebani masyarakat.
Beberapa pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat dan kemungkinan besar mengalami perubahan tarif dasar menjadi salah satu fokus pembahasan eksekutif dan Pansus pada rapat ini. Seperti diantaranya, tarif retribusi sampah, layanan kesehatan, pemanfaatan aset daerah dan beberapa UPT yang ada di Pemkot Jogja. Jajaran Pansus menekankan harus ada peningkatan pelayanan yang bersamaan dengan rencana perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Jogja.