DPRD Himbau Wali Kota Tidak Lakukan Dehastoisasi di Pemkot Yogyakarta

Kota Yogyakarta - Istilah "Dehastoisasi" merujuk pada upaya menghapus atau mengubah kebijakan dan program yang diterapkan oleh Hasto Wardoyo selama menjabat sebagai Bupati Kulon Progo. Setelah Hasto Wardoyo dilantik sebagai Wali Kota Yogyakarta pada 20 Februari 2025 , muncul kekhawatiran di kalangan DPRD Kota Yogyakarta mengenai potensi terjadinya "Dehastoisasi" di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.​

Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Candra Putra, menyatakan keprihatinannya terhadap kemungkinan penghapusan program-program unggulan yang telah diterapkan oleh pemimpin sebelumnya.

“Contoh kasus di Kulon Progo, dimana beberapa program Hasto Wardoyo, seperti batik motif Geblek Renteng dan Perda Kawasan Tanpa Rokok, mulai dipertimbangkan untuk direvisi atau dihapus oleh penggantinya,” imbuhnya, Kamis (13/3/2025).

Dwi Candra berharap agar Wali Kota Hasto Wardoyo tidak mengikuti langkah serupa dan tetap mempertahankan program-program baik yang telah ada di Kota Yogyakarta .​

Menanggapi hal tersebut, Hasto Wardoyo menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program-program positif dari para pendahulunya. Ia menyatakan akan meneruskan program Sego Segawe yang diinisiasi oleh Herry Zudianto dan mempertahankan batik motif ceplok Segoro Amarto yang diluncurkan pada era Haryadi Suyuti sebagai batik resmi Pemerintah Kota Yogyakarta .​

Selain itu, DPRD Kota Yogyakarta juga menyatakan komitmennya untuk mengawal realisasi program 100 hari kerja pertama Hasto-Wawan, terutama dalam penanganan masalah sampah yang belum terselesaikan .​