Tahap Finalisasi, Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Segera Disahkan

Kota Yogyakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta sedang dalam tahap finalisasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sinarbiyat Nurjanat, menyatakan bahwa pembahasan di panitia khusus hampir selesai dan ditargetkan untuk ditetapkan dalam waktu dekat. 

Perda ini bertujuan untuk memperketat izin usaha minuman beralkohol, terutama bagi pelaku usaha yang sebelumnya hanya mengandalkan izin dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Dengan adanya perda ini, Pemerintah Kota Yogyakarta akan memiliki kewenangan lebih dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol. ​

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengakui bahwa perda ini sangat dinantikan oleh masyarakat. Ia menyebut bahwa pembahasan raperda terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan sudah mendekati finalisasi. Hasto berharap perda-perda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari seratus hari kerja. ​

Sebelumnya, DPRD Kota Yogyakarta bersama Pemuda Muhammadiyah Kota Yogyakarta menggelar audiensi untuk membahas pengendalian minuman beralkohol. Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Muhammad Tegar, mendorong DPRD untuk segera menyelesaikan perda tersebut, mengingat pentingnya regulasi yang jelas terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Yogyakarta. ​

Dengan penetapan perda ini, diharapkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Yogyakarta menjadi lebih efektif, sehingga dapat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.