DPRD Kota Yogyakarta Soroti Mundurnya Pelaksanaan Penjemputan Sampah dengan Transporter

Kota Yogyakarta - Penerapan program penjemputan sampah dari rumah ke rumah oleh petugas transporter di Kota Yogyakarta mengalami penundaan dari jadwal awal yang direncanakan pada awal Maret 2025. Penundaan ini mendapat sorotan dari Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta Nurcahyo Nugroho yang mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kota dalam menangani permasalahan sampah, Senin (3/3/2025).

Pemerintah Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh kesiapan yang belum optimal di beberapa kelurahan. Dari total 45 kelurahan, baru sekitar 30 persen yang siap menerapkan program transporter. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menargetkan dalam 100 hari pertama masa kerjanya, seluruh wilayah sudah siap melaksanakan kebijakan ini. 

Meskipun terjadi penundaan, beberapa wilayah telah memulai inisiatif pengangkutan sampah menggunakan transporter. Kelurahan Gunungketur, Kemantren Pakualaman, misalnya, telah memulai sistem pengangkutan sampah dengan gerobak transporter sejak Februari 2025, menyediakan sembilan gerobak untuk melayani sembilan RW di wilayah tersebut. ​

 

Penerapan sistem transporter ini bertujuan untuk meningkatkan keteraturan dalam proses pembuangan sampah dan mengurangi potensi pembuangan liar. Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa tidak ada retribusi tambahan di tingkat depo, baik untuk sampah yang sudah dipilah maupun yang belum dipilah. ​

Anggota DPRD Kota Yogyakarta Nurcahyo mendorong penerapan sanksi tegas bagi pelaku pembuangan sampah liar seiring dengan implementasi sistem transporter ini, termasuk operasi tangkap tangan dan penegakan sanksi yustisi tindak pidana ringan. ​

Dengan upaya ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta dapat menjadi lebih efektif dan tertib, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.