Pansus Minuman Beralkohol Yogyakarta Gelar RDPU: Menuju Regulasi yang Lebih Tepat dan Tepat Sasaran

Yogyakarta - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Rapat ini menjadi ajang penting untuk mendengarkan masukan dari masyarakat mengenai peraturan yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi hukum dan sosial saat ini, terutama terkait dengan Perda Miras No. 7 Tahun 1953 yang dinilai perlu dicabut dan digantikan dengan regulasi yang lebih sesuai.
Pentingnya pembaruan regulasi ini diungkapkan dalam rapat yang membahas cara-cara untuk mengendalikan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat, sejalan dengan visi Kota Yogyakarta sebagai kota yang layak huni. Salah satu isu yang mendapat perhatian serius adalah maraknya konsumsi alkohol oleh individu yang berusia di bawah 21 tahun. Selain itu, rapat juga membahas perlunya pengaturan lebih ketat terhadap peredaran minuman beralkohol di penginapan serta toko atau outlet yang tersebar di wilayah Kota Yogyakarta.

Untuk merancang peraturan yang lebih komprehensif, beberapa regulasi yang sudah ada dijadikan acuan, antara lain Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2024, Perda DIY 12 Tahun 2015, dan Surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 48/PDN/02/2021. Regulasi-regulasi ini mengatur tentang pengendalian, pelarangan, serta pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di DIY, yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan Raperda baru.
Dengan dilaksanakannya RDPU ini, diharapkan dapat tercapai solusi yang lebih tepat guna, sehingga Kota Yogyakarta dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakatnya.