Komisi A Tinjau Poin Penting untuk Kemajuan Kota Yogyakarta

Kota Yogyakarta – Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro menungkapkan perihal adanya dua hal penting yang dapat menunjang kemajuan daerah perkotaan, khususnya Kota Yogyakarta. Yaitu dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan menertibkan administrasi perizinan hotel serta reklame.
Yang pertama, peningkatan sumber daya manusia (SDM) dinilai sangat penting agar pemkot bisa lebih maksimal memberikan pelayanan dengan kualitas yang baik kepada masyarakat. Langkah ini dapat direalisasikan dengan program-program pelatihan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta sebagai instansi induk.
Susanto pun mengungkapkan agar pelatihan terkait SDM ini tidak hanya diaplikasikan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintan Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun juga perlu diaplikasikan kepada pekerja yang lain, seperti Jasa Lainnya Orang Perseorangan (JLOP) dan tenaga outsourcing.
“Sebab meraka merupakan satu kesatuan dalam pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun investor yang akan memajukan Kota Yogyakarta,” Tutur Susanto, Minggu (23/2/2025).
Beliau menilai, pelatihan yang dilaksanakan pun wajib disesuaikan dengan kondisi terkini dan perkembangan zaman. Contohnya seperti penerapan teknologi informasi agar pelayanan kepada masyarakat bisa dilaksanakan lebih cepat.
Peningkatan kualitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) juga merupakan salah satu prioritas. Sebab, para pelayan masyarakat harus memiliki kemampuan yang sesuai dengan bidangnya. Terlebih jika dipercaya memegang jabatan strategis. “Kami di Komisi A selalu menekankan bahwa jabatan penting harus dipegang ASN yang memiliki kemampuan sesuai bidangnya,” ungkapnya.
Yang kedua, penertiban administrasi perizinan juga tidak kalah penting. Beliau mendorong agar peraturan daerah bisa segera ditegakka oleh instansi terkait. Dikarenakan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, masih banyak dimukan pelanggaran izin di jasa reklame dan perhotelan.
Susanto menuturkan bahwa dari keseluruhan reklame yang tersebar di Kota Yogyakarta, hanya 50 persen yang berizin. Sementara dari 712 hotel yang terdata oleh pemkot, ternyata hanya 25 persen yang sudah memiliki izin secara lengkap. Besar harapannya untuk pemkot agar bisa tegas, dan bagi pelaku usaha bisa segera melengkapi perizinannya. Sebab saat ini tidak ada lagi kata susah dalam mengurus perizinan.