Anggota Komisi D Minta Kaji Ulang Wacana Kenaikan Tarif Retribusi Sampah Non Komersial

Kota Yogyakarta - Besaran tarif pemungutan retribusi sampah non komersil jenis layanan rumah tangga di Kota Yogyakarta bakal mengalami kenaikan. Dua faktor yang mempengaruhi, yaitu perubahan penentuan tarif retribusi berdasarkan bobot (perkilogram) dan keharusan warga membuang sampah melalui penggerobak.

 

Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Nurcahyo Nugroho mengatakan skema penghitungan per kilogram dalam penetapan harga pemungutan retribusi sampah berdampak pada kenaikan tarif yang harus ditanggung warga.

 

"Bila diterapkan retribusi perkilogram harap dikaji lagi, agar tidak memberatkan masyarakat. Sebagai utusan fraksi kami maka meminta agar eksekutif melakukan perhitungan ulang terkait rencana tarif tersebut, agar tidak memberatkan warga," terang politisi PKS, Kamis (6/2/2025).

Dijelaskan, dalam aturan lama, retribusi pembayaran dengan kategori besar Rp15 ribu per bulan, kategori sedang Rp10 ribu, kategori kecil Rp5 ribu dan kategori mikro Rp3 ribu. Namun, melalui perubahan tarif dalam Raperda tersebut, maka dikenakan retribusi sebesar Rp500 per kilogram untuk sampah tercampur dan Rp100 untuk sampah yang sudah terpilah.

Terlebih, Nurcahyo juga memberikan catatan sosialisasi terkait tata cara pemilahan sampah sampai saat ini belum dilaksanakan secara masif.

 

Ia mengungkapkan saat ini sudah beredar ditengah masyarakat bahwa Pemkot Yogyakarta mulai tanggal 1 Maret 2025 warga tidak dibolehkan lagi membuang sampah di depo. Depo sampah hanya akan menerima sampah dari penggerobak. Bahkan setiap kelurahan wajib menjembatani warga yang belum berlangganan penggerobak dengan calon penggerobak.

"Nah, dengan kebijakan ini masyarakat akan terbebani dengan dua pungutan sekaligus. Pertama, retribusi sampah sesuai dengan berat sampah yang dititipkan kepada penggerak. Kedua, biaya jasa penggerobak sampai saat ini belum ada standarisasi biaya penggerobak,” tandasnya.

Nurcahyo kembali merekomendasikan agar kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang. Itu mengingat waktu yang cukup singkat serta kurangnya sosialisasi serta uji coba secara masif di masyarakat.

"Jika belum adanya langkah yang jelas dalam penanganan yang jelas dan masih menimbulkan kegaduhan di masyarakat, maka dengan ini Fraksi PKS merekomendasikan untuk tidak memungut retribusi sampah rumah tangga non komersial berdasarkan berat sampah sampai permasalahan sampah di Kota Yogyakarta dapat teratasi.