DPRD Kota Yogyakarta Gelar Rapat Paripurna Tanggapi Raperda tentang Minuman Beralkohol dan Pajak Daerah
DPRD Kota Yogyakarta menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tersebut meliputi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pelarangan minuman oplosan, serta perubahan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jum'at (31/01).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Yogyakarta ini dipimpin oleh Ketua DPRD, FX. Wisnu Sabdono Putro, S.H., M.H, didampingi oleh Wakil Ketua I, RM. Sinarbiyat Nujanat, S.E, dan Wakil Ketua II, Triyono Hari Kuncoro. Rapat juga dihadiri oleh Pj. Walikota Yogyakarta, Ir. Sugeng Purwanto, M.M.Aj., serta undangan terkait lainnya.
- Pemandangan Umum Fraksi PDIP
Juru bicara Fraksi PDIP, Haryanto, S.E., menyampaikan bahwa regulasi terhadap minuman beralkohol harus diperketat agar pemerintah daerah dapat mengendalikan pengadaan, distribusi, penjualan, dan kepemilikan minuman beralkohol. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pemerintah dalam mengidentifikasi dan menginventarisasi pelaku usaha di sektor ini sehingga dapat meningkatkan pemasukan daerah secara lebih optimal.
Selain itu, Fraksi PDIP menyoroti peredaran minuman keras tradisional atau oplosan yang sering kali menimbulkan korban jiwa. Mereka menegaskan bahwa minuman oplosan harus dilarang dan pelanggar harus ditindak tegas.
Dalam menanggapi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PDIP menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Perda tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga perlu diperbarui.
- Pemandangan Umum Fraksi Gerindra
Fraksi Gerindra, melalui juru bicaranya Krisnadi Setyawan, menekankan dampak negatif minuman beralkohol terhadap kesehatan fisik dan mental masyarakat. Mereka juga menyoroti kaitannya dengan meningkatnya tindak kriminal dan pelanggaran hukum di Kota Yogyakarta. Oleh sebab itu, regulasi yang ketat terhadap distribusi dan konsumsi minuman beralkohol dianggap sebagai langkah yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Fraksi Gerindra juga mendukung penindakan tegas terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi minuman oplosan yang telah menyebabkan banyak korban jiwa.
Terkait dengan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023, Fraksi Gerindra mengakui bahwa peningkatan jumlah wisatawan dan investasi properti dalam lima tahun terakhir telah meningkatkan PAD. Namun, mereka menekankan bahwa kebijakan perpajakan dan retribusi daerah harus berorientasi pada pembangunan yang inklusif dan adil bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.
- Pemandangan Umum Fraksi PKS
Nurcahyo Nugroho, juru bicara Fraksi PKS, menyoroti bahwa minuman beralkohol dan oplosan dapat merusak akal manusia dan sering kali menjadi penyebab utama berbagai tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, serta kenakalan remaja, termasuk aksi klitih. Fraksi PKS menolak segala bentuk peredaran minuman beralkohol ilegal dan meminta pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku peredarannya.
Dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023, Fraksi PKS berharap kenaikan tarif layanan dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya optimalisasi anggaran untuk pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
- Pemandangan Umum Fraksi Golkar
Fraksi Golkar, melalui juru bicaranya Yoga Prasetyo Pri Hutomo, menegaskan perlunya pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang kondusif.
Dalam menanggapi perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Golkar mendukung penyesuaian tarif retribusi yang mencakup peningkatan kualitas layanan publik di berbagai sektor, termasuk kesehatan, kebersihan, dan pariwisata.
- Pemandangan Umum Fraksi PAN
Mohammad Sofyan, S.T., juru bicara Fraksi PAN, menyoroti tiga poin utama terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Pertama, regulasi terkait pemasaran digital minuman beralkohol masih belum diatur secara jelas. Kedua, kepastian hukum bagi konsumen yang mengonsumsi alkohol belum dijabarkan secara rinci. Ketiga, perlu adanya pengendalian ketat terhadap tempat-tempat yang memiliki izin penjualan alkohol.
Dalam pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PAN menekankan bahwa pajak daerah merupakan instrumen penting dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
- Pemandangan Umum Fraksi PPP
Taufiq Setiawan, S.Sn., sebagai juru bicara Fraksi PPP, menegaskan bahwa mereka menolak segala bentuk peredaran dan konsumsi minuman beralkohol karena bertentangan dengan norma budaya, sosial, dan agama. Fraksi PPP mengusulkan agar Raperda tidak hanya mengatur penjualan dan konsumsi alkohol, tetapi juga seluruh rantai distribusi, termasuk produksi dan penjualannya secara daring (online).
Terkait perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PPP mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperbaiki regulasi di sektor kesehatan, kebersihan, dan pariwisata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta efektivitas tata kelola pajak daerah.
- Pemandangan Umum Fraksi NasDem
Oleg Yohan, juru bicara Fraksi NasDem, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan oplosan yang dapat menimbulkan dampak fatal. Mereka juga mencatat bahwa Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1953 belum secara spesifik mengatur mekanisme pengawasan dan pengendalian alkohol. Oleh karena itu, Fraksi NasDem mendorong peningkatan program edukasi dan sosialisasi, terutama bagi generasi muda.
Dalam menanggapi perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi NasDem memberikan perhatian khusus pada sektor kebersihan, terutama pengelolaan sampah. Mereka berharap adanya kebijakan tegas dalam penyesuaian tarif retribusi sampah guna meningkatkan kualitas lingkungan di Kota Yogyakarta.