AFJ KAMPANYEKAN KANDANG BEBAS SANGKAR
AFJ KAMPANYEKAN KANDANG BEBAS SANGKAR
Jamin Kesejahteraan Hewan, Dewan Siap Beri Dukungan
YOGYA (KR) - DPRD Kota Yogya akan berkomitmen memberikan dukungan terhadap segala hal yang menjamin kesejahteraan hewan. Termasuk di sektor peternakan dengan kandang bebas sangkar seperti yang dikampanyekan Animal Friend Jogja (AFJ).
Anggota DPRD Kota Yogya Susanto Dwi Antoro, mengungkapkan di Kota Yogya saat ini hampir sudah tidak ada peternakan ayam maupun itik seiring terbatasnya lahan yang ada. Meski demikian dukungan tetap bisa diberikan melalui edukasi dan legislasi. "Kami sepakat bahwa hewan juga harus diberikan hak alamiahnya. Termasuk yang diternakkan untuk kepentingan pangan," ungkapnya didampingi anggota dewan lainnya Agus Riyanto, ketika menemui audiensi dari AFJ, Selasa (10/9).
Oleh karena itu, meski hampir tidak ada peternakan ayam maupun itik di Kota Yogya namun pihaknya tetap akan membuka ruang dialog dengan instansi terkait. Khususnya Dinas Pertanian dan Pangan serta Dinas Perdagangan. Hal ini untuk memberikan edukasi serta memastikan bahwa daging atau telur yang dipasok ke Kota Yogya merupakan hasil peternakan yang telah menerapkan sistem kesejahteraan hewan. Setidaknya masyarakat yang menjadi konsumen akhir memiliki kesadaran dalam memilih produk peternakan hewani.
Begitu pula dari aspek regulasi, peraturan yang diterbitkan eksekutif harus menjamin kesejahteraan hewan. "Kami berkomitmen terkait hal itu dan siap mendukung gerakan kesejahteraan hewan. Jika alat kelengkapan dewan sudah terbentuk, ini akan menjadi rekomendasi bagi rekan-rekan di komisi dan mitra kerja," tandas Susanto.
Sementara perwakilan AFJ Romadhoni Febri Indriani, mengaku kampanye kandang bebas sangkar atau cage free sudah digencarkannya sejak tahun 2016 silam. Hingga saat ini sudah ada 90 perusahaan di Indonesia yang telah berkomitmen menggunakan telur dari sistem peternakan bebas sangkar. Menurutnya, kandang ayam atau itik dengan sistem kandang baterai atau kandang kering telah mengabaikan sifat alamiah hewan.
Sistem kandang baterai juga tidak sejalan dengan PP 95/2012 maupun Permentan 31 dan 32 tahun tahun 2014. Hal ini karena sistem kandang baterai sangat merugikan ayam dan itik yang diternakkan. Pasalnya hewan tersebut tidak mendapatkan akses pakai, air dan pengobatan, tidak memperoleh ruang gerak dan fasilitas memadai, serta tidak mendapat sumber energi dan akses alamiah. "Bagi ayam misalnya, sifat alamiahnya ialah bertengger, bersarang dan mengepakkan sayap. Jika sifat alamiah itu tidak diberikan maka kesejahteraannya juga terancam," terangnya.
Sedangkan solusi yang diberikan ialah peternak menerapkan sistem kandang tanpa sangkat. Beberapa model yang sudah banyak ditetapkan di Indonesia ialah sistem postal, sistem panggung dan sistem umbaran. Hanya, bagi peternak yang akan bertransisi dari sistem kandang baterai menuju kandang bebas sangkar tentu membutuhkan biaya dan lahan memadai. Untuk itu perlu ada komitmen dari perusahaan misalnya dengan program CSR, maupun pemerintah dalam hal pendampingan.
AFJ sejauh ini juga intensif memberikan pendampingan bagi kelompok ternak di Bantul dan Sleman yang telah sepakat untuk melakukan transisi. (Dhi)