Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta: Persetujuan Bersama Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2002
Pada bulan Juni 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta mengadakan rapat paripurna dengan agenda penting yaitu persetujuan bersama antara Walikota Yogyakarta dan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW). Rapat ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memperbarui regulasi yang relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Latar Belakang Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2002
Perda Nomor 12 Tahun 2002 telah menjadi acuan dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan, RT, dan RW selama lebih dari dua dekade. Namun, seiring dengan perubahan dinamika sosial, ekonomi, dan administrasi di Kota Yogyakarta, terdapat kebutuhan untuk memperbarui regulasi tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi terkini dan mampu memberikan panduan yang lebih efektif dalam pembinaan masyarakat.
Rapat paripurna ini diawali dengan penyampaian pengantar oleh Walikota Yogyakarta yang menjelaskan secara rinci alasan dan urgensi pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2002. Walikota juga menekankan bahwa pencabutan ini akan diikuti dengan penyusunan regulasi baru yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Setelah pengantar dari Walikota, rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Anggota DPRD dari berbagai fraksi memberikan pandangan mereka, mengajukan pertanyaan, dan memberikan masukan terkait Raperda yang diusulkan. Diskusi ini berlangsung secara konstruktif, dengan fokus pada bagaimana regulasi baru dapat lebih memberdayakan masyarakat dan memperkuat struktur sosial di tingkat kelurahan, RT, dan RW.
Komisi-komisi terkait di DPRD juga menyampaikan laporan hasil pembahasan dan kajian mereka terhadap Raperda ini. Mereka menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi baru dan memastikan bahwa kepentingan seluruh lapisan masyarakat diakomodasi.
Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, rapat paripurna mencapai kesepakatan untuk menyetujui Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2002. Persetujuan ini dituangkan dalam keputusan resmi DPRD yang disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Keputusan ini menjadi landasan bagi langkah selanjutnya yaitu penyusunan Perda baru yang akan menggantikan Perda Nomor 12 Tahun 2002. Perda baru ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas, terstruktur, dan sesuai dengan perkembangan zaman dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan, RT, dan RW.