Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta Bahas Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Jogja dan RPJPD 2025-2045
Pada tanggal 4 Juli 2024, DPRD Kota Yogyakarta menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh anggota dewan dan Wali Kota Yogyakarta. Agenda utama rapat ini adalah persetujuan bersama atas perubahan bentuk badan hukum dari Perumda BPR Bank Jogja menjadi Perseroda Bank Jogja, serta pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Yogyakarta Tahun 2025-2045. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan daya saing Bank Jogja, sementara RPJPD diharapkan menjadi pedoman strategis pembangunan kota selama 20 tahun ke depan.
Selain itu, Wali Kota Yogyakarta juga menyampaikan pengantar mengenai rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan yang ada, serta memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien. Pengantar tersebut menunjukkan responsivitas pemerintah kota dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kebutuhan pembangunan yang dinamis.
Rapat paripurna ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan penting yang menjadi dasar bagi pembangunan Kota Yogyakarta ke depan. Persetujuan terhadap perubahan bentuk badan hukum Bank Jogja dan RPJPD 2025-2045 menunjukkan komitmen eksekutif dan legislatif untuk meningkatkan kinerja dan pembangunan kota. Hasil rapat ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kemajuan Kota Yogyakarta dan kesejahteraan masyarakatnya.