Raperda Penyelenggaraan Pendidikan : Masyarakat Boleh Menyelenggarakan Kursus Pancasila Dan Keistimewaan DIY
Selama dua hari dari tanggal 21-22 Juli 2023 di Hotel 101 Jl Mangkubumi, DPRD Kota Yogyakarta bersama team dari eksekutif menyelenggarakan konsinyering yang membahas tentang raperda penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta yang nantinya menjadi legal standing penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta baik melalui jalur formal, non formal maupun informal.
Raperda tersebut membahas semua hal dari hulu ke hilir berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta sesuai dengan kewenangannya. Dimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada bahwa Pemerintah Kota/Kabupaten kewenangannya ada di pendidikan dasar yaitu SD dan SMP. Walaupun demikian raperda ini juga mengatur tentang hal yang berkaitan dengan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan berkaitan dengan anak didik warga Kota Yogyakarta yang menempuh pendidikan menengah dan tinggi.
Dalam pembahasan tersebut selaku anggota pansus utusan dari Fraksi PDI Perjuangan, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP menginisiasi bahwa kursus Pancasila bisa dimasukkan dalam salah satu pasal sehingga masyarakat juga punya landasan hukum bila akan membuka sekolah khusus Pancasila dan ini juga ada cantolan hukum diatasnya yang berupa Perda di DIY. Setelah melalui diskusi yang hangat dengan eksekutif dibawah pimpinan Assekda Yunianto didampingi Kadinas Dispora Budi maka Pansus di bawah Ketua Suryani disepakati bahwa usulan tersebut dimasukkan dalam pasal di raperda tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta.
Disamping itu, salah satu anggota Pansus yang lain yaitu Krisnadi yang akrab dipanggil thole dari Fraksi Gerindra juga mengusulkan bahwa selain Pancasila maka pendidikan Keistimewaan DIY juga bisa diselenggarakan oleh masyarakat sehingga pemahaman tentang keistimewaan bisa meluas dan tersosialisasikan dengan baik. Dengan disetujuinya kedua materi usulan tersebut diatas maka di Kota Yogyakarta, masyarakat bisa dan boleh menyelenggarakan kursus Pancasila dan keistimewaan selama berbadan hukum.
Disamping kedua hal tersebut diatas maka ada beberapa hal yang juga sangat penting dalam hal hak rakyat Kota Yogyakarta mengakses di bidang pendidikan yaitu pasal yang mengatur bantuan bagi warga miskin di tingkat pendidikan menengah dan tinggi, jaminan pembiayaan sekolah di pendidikan dasar serta menegaskan tentang komite sekolah dalam hal pungutan harus bersifat sukarela. Disamping itu raperda ini juga menegaskan tentang muatan lokal yaitu budaya dan bahasa jawa sebagai materi ajar yang menyenangkan bagi siswa didik.
Menurut Fokki, raperda yang dihasilkan ini merupakan raperda yang progresif di bidang penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta karena raperda ini sangat menegaskan kehadiran negara dalam menjamin hak hak rakyat Kota Yogyakarta di bidang pendidikan dan adanya kesadaran bersama bahwa investasi sumber daya manusia sangat penting dalam menjamin kemajuan dan keberlangsungan peradaban suatu bangsa. Tidak boleh ada anak di Kota Yogyakarta yang putus/tidak sekolah di pendidikan dasar dan menengah ini intisari dari raperda ini pungkasnya.
Antonius Fokki Ardiyanto S.IP
Anggota Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kota Yogyakarta