Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dampingi PDAM Urus Pembebasan Biaya Sewa Perlintasan Pipa Ke Kementrian Perhubungan
Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dampingi PDAM Urus Pembebasan Biaya Sewa Perlintasan Pipa Ke Kementrian Perhubungan
Menindaklanjuti dari apa yang disampaikan beberapa minggu yang lalu dimana pelayanan PDAM kepada warga masyarakat Kemantren Wirobrajan, Kraton dan Mantrijeron sekitarnya terganggu akibat belum diijinkannya perbaikan pipa selama 2 tahun dari Kemenhub maka dengan telah turunnya ijin dari Kemenhub maka perbaikan dari pipa PDAM di bawah jalur kereta api di lokasi km 541+/4/5 antara Stasiun Patukan-Stasiun Yogyakarta Lintas Bogor Yogyakarta telah selesai dilakukan.
Berkaitan dengan telah selesainya pekerjaan penanaman pipa di bawah rel kereta api tersebut maka masyarakat Kota Yogyakarta di 3 wilayah kemantren tersebut telah mendapatkan layanan air bersih kembali secara normal.
Untuk itu maka menindaklanjutinya, jajaran direksi PDAM dibawah Direktur Tehnik Sarjono mengajak beberapa anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta yaitu Antonius Fokki Ardiyanto SIP, Ipung Purwandari SH dan Oleg Yohan pada tanggal 28 April 2023 untuk berkunjung ke Kementrian Perhubungan Dirjen Perkeretapian dengan tujuan melaporkan pelaksanaan pekerjaan tersebut dan tindak lanjut dari isi surat yang lainnya berkaitan dengan sewa lahan penggunaan lahan milik Barang Milik Negara.
Dalam kesempatan kunjungan ke Kementrian Perhubungan tersebut langsung ditemui beberapa staff Dirjen Perkeretaapian Kemenhub di tengah kesibukannya memantau arus balik lebaran 2023,Fokki menyampaikan beberapa hal. Pertama, terima kasih atas diterbitkannya ijin pekerjaan penanaman pipa pdam demi kenyamanan pelayanan publik warga masyarakat Kota Yogyakarta walaupun sudah 2 tahun baru terbit. Yang kedua, berkaitan dengan sewa lahan, Fokki menyampaikan supaya PDAM tidak dikenai biaya sewa karena fungsi dari PDAM yang notabene adalah sama sama organ pemerintah adalah publik service dan dibiayai penuh dari APBD Kota Yogyakarta. Dan adanya status tanah yang tentu saja harus dilihat lebih jauh lagi khususnya di Yogyakarta ini dengan adanya UU Keistimewaan tentang pertanahan.
Salah satu staff Kemenhub menjawab dari apa yang ditanyakan tersebut menyampaikan bahwa secara umum ada PMK Peraturan Menteri Keuangan yang membebaskan biaya sewa Pemanfaatan Barang Milik Negara selama ada surat permohonan, jadi langkah awal adalah PDAM membuat surat permohonan tersebut. Dasar dari surat permohonan adalah menunggu hasil appraisal dari kementrian yang akan melihat status tanah dan NJOP dari lahan yang bersangkutan dan ini bisa waktunya satu tahun lebih. Sebelum ada hasil appraisal tentu saja PDAM belum membayar sewa karena belum ada dasar hukumnya.
Di sisi yang lain juga disampaikan bahwa negara dalam hal ini kemenhub juga membayar sewa beberapa lahan yang itu (katanya) milik Kraton Yogyakarta berkaitan dengan proyek perlistrikan kereta api jalur Yogyakarta-Solo. Ketika dikejar mahal ya oleh Fokki secara diplomatis staff kemenhub menyampaikan ada nego.
Sedangkan Sarjono selaku Direktur Tehnik PDAM juga mengamini apa yang disampaikan oleh Fokki selaku represntatif dari rakyat Kota Yogyakarta dan berharap kerja sama dengan kemenhub dapat ditingkatkan demi pengabdian kepada rakyat.