Rapat Paripurna 14 April 2023
Pada tanggal 14 April 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta mengadakan rapat paripurna untuk membahas rekomendasi terkait belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta tahun 2022. Dalam catatan rapat, terdapat informasi bahwa belanja pegawai pada APBD Kota Yogyakarta tahun 2022 mencapai 36 persen, melebihi batas maksimal yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang membatasi belanja pegawai paling lambat 5 tahun sejak uu tersebut mulai berlaku, maksimal 30 persen dari APBD.
Oleh karena itu, DPRD Kota Yogyakarta merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta agar segera mengambil langkah untuk menyesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, guna mencegah terjadinya pemotongan belanja. Cara yang harus dilakukan adalah dengan berupaya semaksimal mungkin melakukan efisiensi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Rekomendasi ini diharapkan dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta agar keuangan daerah dapat terkelola dengan baik dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Hal ini akan memberikan dampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Yogyakarta.
untuk hasil rapat paripurna bisa di cek disini