Sunday Morning (SunMor) Akan Di Perda kan di Kota Yogyakarta
Komisi B DPRD Kota Yogyakarta berencana akan berinisiatif membuat aturan hukum yang berkaitan dengan ekonomi kreatif memajukan dan mensejahterakan UMKM di wilayah dalam konsep sunday morning sunmor atau pasar tiban.
Menurut Fokki, konsep pasar tiban sunday morning terbukti di beberapa tempat telah menjadi ruang pertemuan yang efektif antara pedagang dan pembeli dalam menjalin silaturahmi secara produktif secara ekonomi dan sosial. Disamping itu pasar tiban sunmor menjadi ruang kreatif bagi pelaku UMKM dalam memasarkan hasil karya dan produknya. Untuk itu dalam menjalankan fungsi legislasi, peluang ini ditangkap untuk menjadi sebuah kajian dari Komisi B dimana ketika pasar tiban sunmor ini dilegalkan harapannya semakin maju semakin berkembang dan menjadi sebuah legal standing yang kuat bagi penerintah kota untuk intervensi menjamin keberlangsungannya karena ada problem problem birokratis yang selama ini menjadi kendala. Dalam kajian yang akan dilakukan nanti bahwa basis kegiatan pasar tiban sunday morning adalah tingkat kalurahan, harapannya adalah mewadahi dan mengembangkan UMKM di wiyalah untuk maju dan berkembang.
Ketika kajian ini nantinya dilakukan secara komprehensif maka di tahun 2024 harapannya sudah dibahas sehingga kekuatan hukum dari pelaksanaan pasar tiban sunday morning di Kota Yogyakarta semakin kuat.
Antonius Fokki Ardiyanto S.IP
Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta