Pengarusutamaan Gender: Menuju Kesetaraan dan Keadilan Gender di Indonesia

Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang diterapkan secara sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan manusia. PUG ini merupakan upaya untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki, dengan memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan yang dihadapi oleh keduanya, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi dari seluruh kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan.

Penerapan PUG memiliki tujuan yang jelas, yaitu mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Kesetaraan gender berarti bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk berkembang optimal tanpa terkendala oleh jenis kelaminnya. Sedangkan keadilan gender berarti bahwa laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi dengan memperhatikan kondisi dan kepentingan keduanya.

Dalam beberapa tahun terakhir, PUG telah menjadi topik yang semakin penting dalam berbagai bidang kehidupan, terutama dalam pembangunan nasional dan daerah. Hal ini dikarenakan masih banyaknya diskriminasi dan ketimpangan gender yang terjadi di masyarakat. Meskipun perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama, kenyataannya masih banyak perempuan yang belum bisa memperoleh hak-haknya secara penuh, seperti hak atas pendidikan